Penjual Bayi Isnania Diancam Hukuman 15 Tahun

Penjual Bayi Isnania Diancam Hukuman 15 Tahun

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2005 16:07 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus jual beli bayi dengan terdakwa Isnania digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa Isnania diancam hukuman 15 tahun penjara.Demikian yang mengemuka dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2005). Isnania didampingi kuasa hukumnya Siti Zaitin Noor.Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum Agnes Triani mengatakan terdakwa Isnania telah menjual bayi yang berasal dari wanita yang hamil di luar nikah maupun dari wanita yang bersuami dan tidak menginginkan bayinya. Menurut dia, perbuatan terdakwa Isnania dibantu tiga rekannya yakni Zubaedah alias Ida, Tri Mulyasih alis Bu'e, Vera Thomas dengan cara mengumpulkan wanita hamil di luar nikah maupun wanita yang suaminya tiadk menginginkan bayinya untuk diserahkan pada terdakwa Isnaniah."Wanita yang dikumpulkan di rumah terdakwa Isnania. Saat akan melahirkan, terdakwa Isnania membawa ke bidan dan memberi imbalan kepada wanita tersebut jika bayi laki-laki seharga Rp 1,5 juta dan bayi perempuan Rp 3 juta," ungkap jaksa."Kemudian, bayi diasuh sambil menunggu orang yang akan membeli. Terdakwa Isnania tidak punya izin dari pejabat yang berwenang. Lalu, terdakwa menjualnya seharga Rp 2 juta hingga Rp 10 juta," lanjutnya.Perbutan terdakwa diancam pidana pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan ketiga rekan terdakwa lainnya diancam pidana dlam pasal 56 ayat 1 kedua KUHP jo pasal 103 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Ketua majelis hakim I Wayan Rena Wardhana akan melanjutkan sidang Senin (11/5/2005) dengan agenda pemeriksaan saksi. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini