Majelis hakim yang diketuai Brigjen Deddy Suryanto membuka sidang tersebut untuk umum. Selain terdakwa Brigjen Teddy, sidang juga dihadiri orditur Brigjen TNI, Rachmad Suhartoyo, kuasa hukum terdakwa Letkol CHK Martin Ginting, dan panitera pengganti Arief Rachman.
"Menimbang kerugian negara atas perbuatannya, menetapkan kepada panitera menyita aset yang dimiliki," ujar Brigjen Deddy dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut aset Brigjen Teddy yang diminta dirampas:
1. Mobil Toyota Prado
2. Mobil Toyota Camry
3. Dua buah jetsky yamaha
4. Motor Ducati Monster
5. Sepeda motor Honda CBR 250 CC
6. Satu bidang tanah di Kebon Sirih, Menteng
7. Satu bidang town house di Pasir Kaliki, Bandung.
8. Satu bidang tanah seluas 8000 meter persegi di Soreang
9. Uang USD 74.400 pengembalian pinjaman.
10. Uang 1 miliar rupiah
11. Angsuran pengembalian 5 miliar
12. Angsuran pengembalian PT Emas
"Saya pikir-pikir," kata Teddy dalam persidangan mendengar vonis itu.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut jauh dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Apabila Brigjen Teddy menerima hukuman seumur hidup, maka ia harus menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara hingga meninggal dunia.
Kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy terjadi kurun 2010-2014 saat ia berdinas di Kementerian Pertahanan. APBN yang masuk ke Kemhan mampir dulu ke kantongnya, puluhan miliar rupiah di antaranya raib. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini