Hal itu bermula dari seorang bocah yang mendapat tindakan kekerasan dan tindakan asusila. Perbuatan itu dilakukan oleh 8 orang pada tanggal 13 maret 2016 di sebuah Kontrakan di Tanah Merah, Jakarta Utara.
"Salah satu tetangga korban bernama Briptu HI menawarkan diri untuk membantu menindaklanjuti kasus tersebut," Kata Putri Kanisia selaku Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS di Kantornya, Jl Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan mengajak korban pergi dengan alasan akan diantarkan ke Polres Jakarta Utara dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan peristiwa perkosaan. Namun kemudian, pelaku justru malah membawa korban ke sebuah tempat kost di daerah Koja, jakarta Utara dan langsung mengancam korban untuk membuka pakaian," kata Putri.
Pihak Korban yang didampingi KontraS telah melaporkan ini ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) dan Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Metro jaya pada tanggal 14 November 2016. Namun hingga saat ini penyidik belum juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang berinisial HI.
"Pelaku bahkan melakukan pengancam lewat SMS sebanyak 10-12 kali dengan bahasa "lo jangan fitnah gua, lo gua hancurin pake balok" dan melakukan pengerusakan pagar rumah dari korban," Tutur Putri.
Dari kejadian itulah pihak KontraS selaku Kuasa Hukum dari Korban mendesak Kapolri dan Lembaga Pengawas Eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Rl, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan komnas Ham untuk melakukan Investigasi terkait lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku HI (32th) yang juga oknum aparat keamanan. (rvk/rvk)










































