Begawan Hukum Tata Negara Prof Dr Sri Soemantri Tutup Usia

Begawan Hukum Tata Negara Prof Dr Sri Soemantri Tutup Usia

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 30 Nov 2016 16:52 WIB
Begawan Hukum Tata Negara Prof Dr Sri Soemantri Tutup Usia
Logo kampus Unpad (dok.unpad)
Jakarta - Indonesia kehilangan salah satu begawan hukum tata negara terbaiknya, Prof Dr Sri Soemantri. Guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, itu meninggal pada usia 90 tahun.

"Innalilahi wa innailaihi rojiun. Iya, Prof Sri Soemantri berpulang pukul 15.05 WIB," kata dosen FH Unpad, Dr Susi Dwi Harjanti, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/11/2016).

Prof Sri Soemantri meninggal di rumah sakit di Jakarta dan langsung dibawa ke rumah duka di Jalan Tengku Angkasa 38, Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, jenazah akan dimakamkan besok pagi di Cikutra," ujar guru besar Unpad Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja saat dihubungi terpisah.

Pemikiran Prof Dr Sri Soemantri konsisten membangun ilmu hukum tata negara sampai saat ini masih relevan dengan kondisi negara saat ini. Bahkan, relevansi tersebut semakin kuat hingga menjadikan hukum menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa.

Prof Dr Sri Soemantri, yang lahir di Tulungagung, Jawa Timur, 15 April 1926, telah malang melintang di dunia hukum tata negara. Sejak lama ia konsisten menyuarakan isu perubahan konstitusi. Menurut Prof Dr Sri Soemantri, ketentuan perubahan harus diperberat guna mencegah usaha suatu golongan yang hendak mengubah UUD 1945.

Bahkan, disertasi Prof Sri Soemantri di bidang hukum tata negara pada 1978 banyak menjelaskan tentang sistem perubahan konstitusi. Disertasi Prof Sri Soemantri tersebut berjudul "Persepsi terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh UUD 1945".

Salah satu keterlibatannya dalam konstitusi terlihat dari ditunjuknya Prof Dr Sri Soemantri sebagai Ketua Komisi Konstitusi pada 2003 di usianya yang telah menginjak 77 tahun. (asp/rvk)


Berita Terkait