"Waktu itu, saya melihat terdakwa berlumuran darah di depan Hotel Pullman Kuta," kata saksi Zaenal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (30/11/2016).
Zaenal mengelola persewaan payung dan papan surfing di dekat lokasi pembunuhan. Ia hendak memeriksa barang-barangnya di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016 pukul 01.00 WITa dan melihat David berlumuran darah dengan senter kecil seperti mencari sesuatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Zaenal yang melintas tidak bertanya kepada David penyebab dia berlumuran darah. Zaenal mengaku ketakutan dan berpikir David tengah dipengaruhi alkohol dan berkelahi dengan seseorang.
"Saya kira terdakwa sedang mabuk dengan temannya dan berantem. Saya tidak melaporkan ke polisi tapi langsung pulang," ucap Zaenal.
Sementara, kesaksian dari tukang ojek yang sempat disetop Sara, Gede Suartama, juga menyebutkan melihat warga negara Australia itu berlumuran darah. Sara disebut berlumuran darah di bagian depan kaos singletnya.
"Saya disetop oleh Sara dan melihat terdakwa David di belakang saya dengan senter seperti mencari. Sara meminta diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan tas dan driver licence," kata Suartama dalam persidangan yang sama.
"Saya lihat Sara berlumuran darah di bagian depan kaosnya, tangan dan wajah saya tidak lihat karena remang-remang. Saya tidak mau, jadi saya tinggal Sara dan saya laporkan ke pecalang Kuta," tambahnya.
Suartama disetop Sara pada waktu yang hampir bersamaan dengan saat Zaenal melihat David. Kedua saksi ini tak ada yang berani menanyakan asal usul lumuran darah di baju mereka.
Kemudian, pemilik penginapan Kubu Kao Beach Inn, Putu Nita Agustini bersaksi terkait bercak-bercak darah di sprei dan handuk dari kamar yang disewa David. Menurut Nita, Sara baru datang pada tanggal 16 Agustus 2016, setelah David menginap lebih dari satu pekan.
"Satu malam saja yang perempuan menginap. Terdakwa sudah menginap sejak tanggal 12 Agustus 2016. Saya tidak tahu mengapa ada darah di sprei dan handuk," ujar Nita.
Saksi Edi Sasongko dan Astika turut memberikan kesaksian prihal sewa motor. Kedua saksi terakhir ini memiliki jasa sewa motor dan sempat bertransaksi dengan David.
Warga negara Inggris ini bersama Sara didakwa telah membunuh Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016 dini hari. Dengan sidang yang terpisah, mereka berdua didakwa Pasal 338, 170, dan 351 juncto 55 KUHP. (vid/asp)