"Dalam rapat pleno permusyawaratan hakim tadi disimpulkan sudah dianggap cukup untuk mengambil keputusan sesuai yang dirumuskan," ungkap Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
MKD menyatakan telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait pelaporan terhadap Akom. Pada kasus pertama Akom disanksi ringan dan yang kedua sedang dengan keputusan pemberhentian dari Ketua DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD membantah keputusan dilakukan terburu-buru karena terkait dengan rencana pergantian Akom dari kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto. Sidang paripurna persetujuan pergantian tersebut digelar sore ini.
"Bahwa bertepatan sidang paripurna lain soal. Karena masih banyak kasus di MKD yang harus diselesaikan," tuturnya.
Keputusan diambil MKD sebelum Akom diperiksa sebagai terlapor. Politisi Golkar itu sudah dua kali dipanggil namun belum memenuhi pemanggilan. MKD mengaku masih harus menyelesaikan sejumlah pelaporan sebelum masa reses berlangsung.
"Yang bersangkutan minta penundaan tapi tidak ada kepastian. Biasanya diminta dijadwalkan ulang. Tapi di surat tidak ada kejelasan kapan dijadwalkan ulang. Tidak ada kepastian. Agenda MKD sudah banyak. MKD masih ada 6-7 kasus," urai Sudding.
"Dari awal kami udah sepakati agenda pemeriksaan ini. Kemudian hari ini ambil keputusan, sudah sesuai agenda yang disepakati sebelumnya," tandas politisi Hanura itu.
(elz/imk)











































