"Undang-undang ITE sudah berlaku kemarin tanggal 28. Ini revisi artinya hanya beberapa perbaikan. Subtansi mayoritasnya masih sama dengan undang-undang ITE 2008. Beberapa revisinya justru memberikan perbaikan asas-asas keadilan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/11/2016).
Rudiantara mencontohkannya pada pasal 27 ayat 3, tentang pencemaran nama baik yang kemudian ancaman hukumannya menurun dari 6 tahun ke 4 tahun. Namun, pencemaran nama baik atau pun SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) tetap tidak diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi direfleksikan dengan tuntutan hukumannya yang tadinya 6 tahun ke 4 tahun. Karena pidana 6 tahun ditangkap dulu baru ditanyai kurang lebih begitu. Sekarang enggak bisa, diproses dulu nanti apakah ditahan atau tidak nanti proses hukum selanjutnya," tambah Rudiantara.
Rudiantara pun menyinggung putusan MK soal penyadapan, apakah atas permintaan atau yang otomatis dilakukan. Hal itu dikarenakan semua undang-undang yang berlaku harus berjalan beriringan.
"Kemudian memasukkan hasil dari MK tentang masalah penyadapan atau perekaman. Mana yang harus dilakukan atas permintaan. Mana yang otomatis dilakukan. MK harus diakomodir," kata Rudiantara.
"Jadi menyesuaikan KUHP. Karena satu sama lain undang-undang itu berkaitan masalah hukum harus in line. Itu banyak dilakukan," tutup dia. (msl/fjp)










































