Rapat paripurna DPR dengan agenda pencopotan Akom dan pelantikan Novanto dijadwalkan pada Rabu (30/11/2016) pukul 15.00 WIB. Ini merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar menjelang Selasa (29/11) tengah malam.
Hanya saja, siang ini MKD DPR lebih dahulu mengadakan rapat pleno untuk menentukan sanksi bagi Akom di 2 kasus yang membelitnya. Tiga jam sebelum rapat paripurna, sanksi itu diumumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi ringan diberikan dalam kasus pengalihan mitra Komisi VI ke Komisi XI. Ini dalam hal pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN. Tak cukup dengan itu, MKD juga memberi sanksi ke Akom di kasus penundaan pembahasan RUU Pertembakauan.
Di kasus kedua, Akom dijatuhi sanksi sedang sebagai akumulasi dari sanksi ringan yang sudah diberikan. Dengan demikian, MKD menyatakan Akom diberhentikan dari posisi Ketua DPR.
"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang. Sehingga diputuskan terhitung sejak hari Rabu, 30 November 2016, yang terhormat Sdr Dr H Ade Komarudin dari Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," terang Dasco.
Sebelumnya, Golkar sudah mengirim surat ke DPR untuk pergantian Ketua DPR dari Akom ke Novanto. Akom sempat meminta agar proses pembahasan hingga Kamis (1/12) karena dia harus berobat, namun pada akhirnya permintaan itu tidak terwujud.
Paripurna tetap dijadwalkan pada sore ini. Hanya saja, sebelum dicopot lewat mekanisme paripurna, Akom harus lebih dahulu menerima sanksi dari MKD.
(imk/van)











































