"Ya itu juga bagian yang didalami. Intinya adalah di negara Indonesia ini enggak boleh ada ormas yang memilki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi," kata Lukman di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/11/2016).
"Semua ormas harus tunduk pada aturan main bersama yang disepakati bersama," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenag punya ormas keagamaan kita punya daftarnya. Ya ini kan terus kita pantau, dalami apakah ada ideologi pemahaman dan tindakan yang jelas-jelas nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila," tutup Lukman.
Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan di Indonesia mempunyai jumlah yang besar. Melihat kondisi tersebut, pemerintah mempunyai wacana untuk merevisi undang-undangnya yang bisa mencegah ormas berbuat keributan.
"Membahas itu aja terkait dengan undang-undang ormas ormas. Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum. Kalau belum emang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau emang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang," ungkap Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) Kemendagri, Mayjen (purn) Soedarmo di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (29/11). (msl/rvk)











































