"Intinya, apa yang dilakukan di medsos harus hari-hati, jangan sampai terjebak, jangan sampai melukai orang. Hati-hati karena ada rambu-rambu yang mengaturnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes RP Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Argo juga mengimbau pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam berinteraksi dan berkomunikasi di dunia maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU ITE yang baru disahkan pada 27 Oktober 2016 dan mulai berlaku sejak 28 November 2016. Ada 7 poin perubahan dalam UU ITE baru tersebut.
Beberapa perubahan penting adalah, tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ITE (Pasal 27 ayat 3) merupakan delik aduan, bukan lagi masuk dalam delik umum, sehingga orang yang merasa dirugikan sendiri yang harus melapor.
Perubahan lainnya yakni ancaman hukuman dalam pasal 27 tentang pencemaran nama baik turun dari paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
(mei/fjp)











































