"Di PN Jakarta Utara, kan kejadiannya di Pulau Seribu," ujar Jampidum Noor Rachmad ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11/2016).
Dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi pada akhir September 2016 lalu. Saat itu Ahok tengah berpidato di Kepulauan Seribu. Dalam bagian pidatonya, Ahok menyinggung Surat Al Maidah 51.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan hari ini. (fjp/fjp)











































