Ahok Akan Disidang di PN Jakarta Utara

Ahok Akan Disidang di PN Jakarta Utara

Bartanius Dony A - detikNews
Rabu, 30 Nov 2016 11:18 WIB
Ahok Akan Disidang di PN Jakarta Utara
Ahok/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kejagung telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki T Purnama telah lengkap. Ahok nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Di PN Jakarta Utara, kan kejadiannya di Pulau Seribu," ujar Jampidum Noor Rachmad ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11/2016).

Dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi pada akhir September 2016 lalu. Saat itu Ahok tengah berpidato di Kepulauan Seribu. Dalam bagian pidatonya, Ahok menyinggung Surat Al Maidah 51.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lengkapnya berkas penyidikan perkara Ahok diumumkan Noor Rachmad pagi ini. Menurutnya, 13 jaksa peneliti bekerja siang malam untuk menyelesaikan berkas tersebut. Berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Karena itu, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan hari ini. (fjp/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads