Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Doni Hermawan mengatakan, anggota timsus Aiptu Rafii menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari seorang korban bernama Rian.
"Korban ini calon peserta uji SIM, dia ditawari oleh pelaku untuk pengurusan SIM A baru sebesar Rp 800 ribu," ujar Doni kepada detikcom, Rabu (30/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Rafii menerima laporan dari korban yang hendak mengurus SIM. Korban mengirimkan foto pelaku kepada Rafii yang selanjutnya diamati gerak-geriknya.
"Pada saat pelaku sedang menawarkan pengurusan SIM, langsung ditangkap oleb anggota," imbuh Doni.
Foto: Barang bukti calo SIM/ Istimewa |
Pelaku menawarkan pengurusan SIM C sebesar Rp 800 ribu dan SIM A sebesar Rp 1,5 juta. Padahal, untuk mengurus SIM C baru biayanya hanya Rp 75 ribu dan SIM A Rp 100 ribu.
Pelaku kemudian diamankan anggota dan diinterogasi. Dari hasil interogasi, pelaku ternyata sudah sering melakukan perbuatannya.
"Korbannya sejauh ini ada 6 orang dan pelaku mengaku melakukan penipuan sejak 2 minggu lalu. Pelaku sebelumnya bekerja sebagai driver ojek online," terang Doni.
Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang. (mei/rvk)











































Foto: Barang bukti calo SIM/ Istimewa