"Ini lagi kita koordinasikan ini (kapan waktu pelimpahan tahap 2), secepatnyalah, makin cepat makin bagus," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (30/11/2016).
Agus mengatakan, pelimpahan tahap dua itu kemungkinan dilakukan Kamis (1/12) atau Jumat (2/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. "Ya tersangka sama barang bukti, berkasnya kan sudah," tuturnya.
Lengkapnya berkas penyidikan perkara Ahok diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad. Menurutnya, 13 jaksa peneliti bekerja siang malam untuk menyelesaikan berkas tersebut. Berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Karena itu, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan hari ini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, maka Polri segera melakukan pelimpahan tahap kedua. Setelahnya berkas akan dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.
"Insya Allah juga mudah-mudahan tidak ada halangan bisa dilaksanakan tahap kedua pada minggu ini mudah-mudahan sekali lagi tanpa mendahului Allah SWT sehngga tersangka Basuki T Purnama berikut barang buktinya akan kami serahkan kejaksaan," kata Tito dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (28/11). (idh/fdn)











































