Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah lengkap. Tim Kejaksaan Agung bekerja siang-malam untuk menyelesaikan berkas tersebut.
"Oleh karena itu, tim bekerja siang-malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil," kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
 Foto: Tim jaksa dan tim penyidik yang menangani kasus Ahok |
Oleh sebab itu, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP," tambahnya.
(asp/fjp)