Kasus Korupsi di Kemhan, Brigjen Teddy Hadapi Vonis Siang Ini

Kasus Korupsi di Kemhan, Brigjen Teddy Hadapi Vonis Siang Ini

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 30 Nov 2016 09:06 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan memutuskan kasus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan terdakwa Brigjen Teddy Hernayadi. Teddy dijerat UU Korupsi karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

"Rencana sidang tanggal 30/11/2016," ujar Inspektorat Kemenhan Marsda TNI Hadi Tjahjanto melalui pesan singkat kepada detikcom membenarkan sidang tersebut, Rabu (30/11/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy terjerat kasus korupsi ketika berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Pada Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan sebagai Direktur Keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun baru dua tahun Teddy menduduki jabatan tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 mengendus kejanggalan yang diduga dilakukan Teddy. Modus kecurangan yang dilakukan Teddy, diduga dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, juga Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Tak tinggal diam, Inspektorat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara itu ke POM AD. Atas pelaporan itu, Teddy diperiksa dan ditahan oleh POM AD. Belum diketahui berapa nilai kerugian yang dialami negara.

Bisa jadi, ini merupakan kasus tindak pidana korupsi pertama dengan terdakwa jenderal bintang satu aktif. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads