"Rencana sidang tanggal 30/11/2016," ujar Inspektorat Kemenhan Marsda TNI Hadi Tjahjanto melalui pesan singkat kepada detikcom membenarkan sidang tersebut, Rabu (30/11/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy terjerat kasus korupsi ketika berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Pada Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan sebagai Direktur Keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak tinggal diam, Inspektorat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara itu ke POM AD. Atas pelaporan itu, Teddy diperiksa dan ditahan oleh POM AD. Belum diketahui berapa nilai kerugian yang dialami negara.
Bisa jadi, ini merupakan kasus tindak pidana korupsi pertama dengan terdakwa jenderal bintang satu aktif. (edo/asp)