Ada dua Raperda yang kini pembahasanya hendak dilanjutkan di tahun 2017 yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta. Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (Soni) sendiri tidak mempermasalahkan pro-kontra yang selama ini hadir terutama dari masyarakat pesisir dan aktivis lingkungan.
"Yang pro dan kontra bermasalah tidak berarti harus kemudian dibiarkan ditinggal. Jangan meninggalkan suatu masalah, itu bom waktu," kata Soni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga tidak mempersoalkan apabila ketika dibahas bersama DPRD nantinya Raperda ini tidak disahkan. "Soal nanti dibahas kemudian tidak disetujui, itu lain lagi persoalan. Tapi kita punya niat untuk menyiapkan regulasinya, saya kira gitu intinya," jelasnya lebih lanjut.
(Baca juga: Ini yang Membuat Ahok Yakin Bangkitkan Pembahasan Raperda Reklamasi)
Sebagai informasi, pembahasan Raperda terkait reklamasi ini tak kunjung selesai selepas KPK mencokok salah satu anggota DPRD DKI waktu itu, Mohamad Sanusi, kaitannya dengan pembahasan Raperda itu. Sanusi tertangkap tangan telah menerima suap dari mantan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Uang sebesar Rp 2 miliar diberikan terkait pembahasan raperda reklamasi.
Selain Sanusi, Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL juga ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Ariesman sudah divonis tiga tahun bui.
(Baca juga: Ahok Kirim Surat ke DPRD Minta Raperda Reklamasi Dilanjutkan, Ini Syarat KPK)
Di sisi lain, KPK telah memberi syarat bila pembahasan Raperda reklamasi hendak diteruskan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada 4 kriteria berdasarkan kajian yang dimiliki KPK, yaitu:
1. Reklamasi harus memiliki kajian lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif sebelum suatu proyek dimulai.
2. Proyek reklamasi tidak boleh bertentangan dengan sejumlah Undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Tata Ruang, dan lain-lain.
3. Reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria sosial dan tidak mengorbankan atau merugikan rakyat kecil.
4. Reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah dan harus dibangun untuk kepentingan publik dan bukan untuk menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan-perusahaan tertentu saja.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini