Banding, Pengacara Ba'asyir Minta PN Jaksel Kembali Buka Sidang
Rabu, 06 Apr 2005 14:47 WIB
Jakarta - Penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir, A. Mahendradata, memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam lampiran memori bandingnya pengacara meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan PN Jaksel membuka kembali sidang Ba'asyir.Pembukaan sidang Ba'asyir yang telah divonis 2,5 tahun ini guna mendengarkan kesaksian Amrozi. Keterangan Amrozi diperlukan untuk mengklarifikasi pernyataan saksi Mubarok yang mengatakan Amrozi pernah mengusulkan pada Ba'asyir untuk membuat acara (pemboman) di Bali. Memori banding ini diterima oleh panitera muda pidana Yunda Hasbi di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2005) pukul 13.30 WIB. Selain permintaan agar kembali dibuka sidang Baa'syir, memori banding juga dilampiri pernyataan tertulis terpidana bom Bali Amrozi.Dalam surat tertanggal 23 Maret 2005 itu Amrozi yang menyatakan tidak pernah menolak untuk menjadi saksi dalam sidang perkara Ba'asyir. "Amrozi tidak pernah menolak menjadi saksi dan bersedia menjadi saksi apabila kembali dilakukan sidang untuk mendengarkan kesaksiannya," ujar Mahendradata.Menurut Mahendradata, dalam suratnya Amrozi juga membantah pernyataan Mubarok yang mengaku mendengar Amrozi menyatakan kepada Ba'asyir soal 'acara' yang akan dilakukan di Bali, dan Ba'asyir menjawab 'terserah kalian karena kalian yang mengerti lapangan'."Saya tidak pernah berbicara tentang bom dengan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Dan tidak pernah sama sekali melontarkan kata-kata seperti baik kepada Mubarok maupun kepada yang lainnya. Oleh karena itu saya bersedia menjadi saksi dalam perkara Ba'asyir," kata Amrozi dalam pernyataannya sebagaimana dibacakan Mahendradata.Keterangan Mubarok tersebut, menurut Mahendrata, menjadi kesaksian yang memberatkan Ba'asyir. Oleh karena itu pembukaan kembali sidang untuk mendengar keterangan Amrozi sangat penting.
(gtp/)











































