Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua pelaku mengaku tega menganiaya anaknya karena kesal dengan tingkah laku korban yang dianggap terlalu aktif.
"Selain itu, ditambah dengan kondisi ekonomi keluarga. Jadi orangtua kesal dengan kondisi ekonomi yang kurang baik, kemudian anaknya jadi sasaran kalau lagi marah," kata Bimantoro kepada Detikcom, Selasa (29/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban lebih sering bersama ayahnya. Karena ibunya kerja di pabrik. Ayah korban itu hanya buruh serabutan," tutur Bimantoro.
Penganiayaan yang diduga dilakuka AA dan SP mengakibatkan korban mengalami memar di kepala dan pendarahan di otak. Selain itu juga ada luka bekas sabetan di punggung
"Dari hasil visum sementara yang menyebabkan kematian korban ini adalah pendarahan di otak," imbuhnya.
Dari pemeriksaan sementara, ibu korban mengaku memukulkan gantungan baju ke tubuh korban. Ada juga bekas luka cubitan di paha dan lengan Yeol. "Itu juga diakui dilakukan oleh ibu dan ayah korban," terangnya.
Polisi menyebut penganiayaan diduga mulai terjadi pada Oktober 2016. Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juga dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (idh/fdn)











































