"Optimislah, kita sudah ada kesepakatan, kita diskusi mana yang dipenuhi P19," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Suntana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Menurut Suntana, bolak-balik berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik kepolisian adalah hal yang biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyidikan pelanggaran pidana pemilu, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan pemberkasan hingga berkas dinyatakan lengkap.
Untuk kasus penghadangan kampanye Djarot sendiri, penyidik hanya punya waktu waktu 3 hari lagi setelah berkas dikembalikan jaksa ke polisi untuk diperbaiki atau P19.
"Itu diproses oleh penegakan hukum terpadu (Gakumdu) kemarin sudah diproses dan di-P19, polisi memperbaiki itu dan Insya Allah polisi akan segera kirimkan ke jaksa," tandas Suntana.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) RP Argo Yuwono mengatakan, berkas tersebut di-P19 pada Kamis (24/11) lalu dan sudah dikembalikan lagi ke JPU. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh JPU. (mei/idh)











































