"Perkara itu masih kita teliti. Tapi kita akan segera menentukan sikap, paling lambat mungkin besok pagi," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).
Dia memastikan, timnya bekerja profesional meneliti kelengkapan berkas hasil penyidikan di Bareskrim Polri. Berkas Ahok diteliti oleh 13 jaksa yang dipimpin Ali Mukartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rum memastikan tim jaksa peneliti solid. Pihak Kejagung menolak memberi tanggapan soal desakan percepatan penanganan perkara. Tim jaksa saat menerima pelimpahan berkas perkara pada Jumat (25/11) punya waktu 14 hari memeriksa berkas.
"Tim kita solid, tim kita sudah kita teliti. Kalau Polri kita tidak komentar itu. Kita profesional. Ini sudah komprehensif dilakukan teman-teman penyidik," sambungnya.
"Kita tidak melihat itu (demonstrasi), kita melihat berkas. Kita teliti kelengkapan formil dan materiil," ujar Rum.
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP karena diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(fdn/fdn)











































