Polemik Masa Jabatan Hakim Konstitusi, Ini Kata Mahfud MD

Polemik Masa Jabatan Hakim Konstitusi, Ini Kata Mahfud MD

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 29 Nov 2016 18:03 WIB
Polemik Masa Jabatan Hakim Konstitusi, Ini Kata Mahfud MD
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku kecolongan terkait munculnya gugatan masa jabatan hakim konstitusi oleh peneliti UI dan hakim Binsar Gultom. Pasalnya, permohonan keduanya meminta masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang.

"Kita itu seperti kecolongan dalam ribut-ribut Ahok, di tengah hiruk-pikuk ada berita yang tidak banyak ditanggapi. Tidak banyak diberitakan. Yang intinya yaitu ada seseorang atau lembaga minta MK yang intinya hakim MK yang diberi masa jabatan 5 tahun satu periode dan itu bisa diperpanjang kembali dengan kira-kira dua alternatif. Satu diberi jabatan sampai usia 70 tahun, bahkan yang lebih ekstrem sampai seumur hidup," ujar Mahfud dalam acara diskusi di Hotel Grand Mercure, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).

Mahfud sendiri melihat gugatan kedua pemohon ini sudah masuk babak akhir, yakni rapat permusyawaratan hakim (RPH). Alhasil, gugatan itu dapat mengancam independensi lembaga konstitusi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau benar ini, agaknya berbahaya. Agak tidak baik bagi perkembangan negara hukum ke depan," bebernya.

Menurut Mahfud, jabatan hakim konstitusi tetap perlu dibatasi.

"Mungkin bisa benar, tetapi ada asumsi lain yang lebih benar. Justru dengan tidak dibatasi itu malah berbahaya. Karena merasa ia tidak bisa dipecat oleh siapa pun, jadi bisa melakukan apa pun," bebernya.

Dia mengatakan gugatan ini serupa dengan kewenangan hakim menjadi satu atap. Namun bukannya menjadi lebih baik, tetapi kondisinya semakin berantakan.

"Misal kurang cermat memberikan kewenangan hakim di satu atap agar bisa bebas melaksanakan tugasnya. Ternyata malah kebebasan itu menjadi kebebasan korupsi. Maka banyak kasus di peradilan dari hakim sampai paniteranya kena bebas korupsi. Sama dengan kini kalau berpikir jabatan tak dibatasi agar bebas. Justru kalau tidak dibatasi akan makin bebas untuk macam-macam," cetus Mahfud.

Sebelumnya, MK menepis isu rapat permusyawaratan hakim yang menyepakati jabatan hakim konstitusi menjadi seumur hidup. Ketua MK Prof Arief Hidayat menyatakan belum ada rapat terkait perkara yang dimaksud.

"Rapat permusyawaratan hakim untuk perkara itu malah belum dilakukan," kata Arief saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/11/2016).

Perkara yang dimaksud yaitu permohonan dari peneliti Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS-UI)/Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia, Tjip Ismail. Tjip melihat Pasal 22 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat diskriminatif dan berpotensi membatasi MK untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan. Tjip mengatakan setidaknya untuk jabatan hakim konstitusi sama seperti MA. Meski begitu, pihaknya mengusulkan jabatan hakim konstitusi seumur hidup.

Saat ini, masa jabatan hakim konstitusi adalah selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk kedua kalinya. Selain itu, hakim konstitusi juga pensiun di usia 67 tahun. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads