Jadi Lawyer Kemendagri di Kasus Korupsi e-KTP, Hotma: Bikin Surat ke Mana-mana

Jadi Lawyer Kemendagri di Kasus Korupsi e-KTP, Hotma: Bikin Surat ke Mana-mana

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 29 Nov 2016 15:56 WIB
Jadi Lawyer Kemendagri di Kasus Korupsi e-KTP, Hotma: Bikin Surat ke Mana-mana
Pengacara Hotma Sitompul di KPK (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Pengacara Hotma Sitompul enggan membeberkan banyak soal pemeriksaan dirinya terkait kasus korupsi e-KTP. Hotma hanya mengaku bahwa ketika kasus tersebut melejit sekitar 2,5 tahun lalu, firma hukumnya mewakili pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Singkat aja nih ya. Kantor kami adalah lawyer dari Kemendagri. Pertanyaanya, apa saja yang sudah saya lakukan," kata Hotma usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).

Kemudian Hotma tidak menjelaskan lebih lanjut tentang apa saja yang dilakukan firma hukumnya terkait kasus itu. Dia hanya mengatakan bahwa pada saat itu banyak surat-surat yang dikirim ke berbagai pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nih saya kasih tahu, bikin surat ke mana-mana," ucapnya tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.

Penyidik KPK hari ini memanggil Hotma untuk dimintai keterangan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penelusuran transaksi itu dicari dari awal yaitu antara Kemendagri dan pihak konsorsium. Bahkan penyidik KPK pun akan dikirim ke Singapura untuk mencari pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

Dalam proyek e-KTP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput dan PT Quadra Solution.

Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan seorang tersangka lain, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Irman berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan e-KTP ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads