"Tim masih kerja. (Dikerjakan) secepatnya. Targetnya 14 hari. Kalau sudah lengkap P21," kata Ali, yang juga Direktur Orang dan Harta Benda (Orhanda) Kejaksaan Agung, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).
Harapan agar berkas perkara Ahok cepat dilimpahkan sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia sempat menyebut target pelimpahan tahap kedua kasus Ahok pada pekan ini untuk segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dijerat sangkaan pidana penistaan agama karena pernyataan sambutannya di depan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP.
Ada 13 jaksa yang meneliti kelengkapan berkas hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri, yang terdiri atas 3 bundel dengan total 826 halaman. (jbr/fdn)