Risma Penuhi Undangan Komisi III DPR Terkait Kasus Pasar Turi Surabaya

Risma Penuhi Undangan Komisi III DPR Terkait Kasus Pasar Turi Surabaya

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 29 Nov 2016 15:35 WIB
Foto: Elza Astari Retaduari/detikcom
Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi undangan Komisi III DPR. Rapat kali ini terkait dengan kasus pembangunan Pasar Turi yang terbakar.

"Iya, iya aku nggak tahu. Nggak tahu (bahas apa)," ungkap Risma di gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Mengenakan kemeja batik, Risma bergegas memasuki ruang Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, kompleks Senayan. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memastikan Risma diundang oleh Panja Penegakan Hukum terkait Pasar Turi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu Panja Penegakan Hukum yang dipimpin pak Desmon. Agendanya menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, apa yang terjadi di Jatim terkait Pasar Turi," terang Bambang di lokasi yang sama.

Rapat Panja Penegakan Hukum dimulai sekitar pukul 14.45 WIB. Dipimpin oleh Desmon J Mahesa, Panja meminta penjelasan Risma terkait kasus tersebut.

"Proses Henry Gunawan dapat projek Pasar Turi gimana? Dalam posisinya ada penyimpangan-penyimpangan, itu di mana? Ada hal-hal yang nggak dipenuhi Henry Gunawan. Uang nasabah yang digunakan untuk membangun ini, Henry Gunawan ini punya duit atau nggak?" terang Desmon.

"Karena kami di Panja lihat Ibu lakukan gugatan pembatalan kontrak-kontrak di masa lalu. Kami juga ingin mendengar langkah-langkah ke depan untuk para pedagang yang mengadukan nasibnya pada kami," imbuh politisi Gerindra itu.

Kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Pembangunan Pasar Turi yang terbakar dinilai tidak sesuai dengan penawaran awal pengembang. Direktur PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, yang merupakan salah satu investor Pasar Turi, dilaporkan polisi oleh para pedagang Pasar Turi. Henry dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim oleh PT Gala Bumi Perkasa. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan gelar perkara dan menyatakan kasus tersebut di-SP3.

(elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads