2 Tersangka Mobile-8 Menang Praperadilan, Penyidikan Harus Dihentikan

2 Tersangka Mobile-8 Menang Praperadilan, Penyidikan Harus Dihentikan

Nathania Riris Michico - detikNews
Selasa, 29 Nov 2016 14:59 WIB
Made Sutrisna (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan PT Mobile-8 Telecom yang diajukan oleh tersangka Hary Djaja dan Anthony Candra. Hary Djaja selaku eks Dirut PT Mobile-8 mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Poin penting dalam keputusan praperadilan tersebut adalah Kejagung tidak berwenang menyidik tindak pidana perpajakan, karena tindak pidana pajak adalah otoritas dari perpajakan.

"Karena menurut hakim praperadilan bahwa itu masalah pajak yang penyidikannya adalah kewenangan penyidik perpajakan bukan dari kejaksaan, karena ini perpajakan," kata humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made juga menyebut bahwa pertimbangan hakim atas hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Bahwa jaksa tidak berwenang menangani kasus perpajakan.

"Jadi jaksa tidak berwenang karena di perpajakan punya penyidik sendiri, ini menurut hakim praperadilannya," terang Made.

Selain itu, putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejagung atas 2 tersangka itu tidak sah. Made menyebut penyidikan harus dihentikan.

"Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum dan memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan," lanjut Made.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dan PT Mobile-8 pada tahun 2007-2008. Kerugian negara ditaksir senilai Rp 114 miliar. (nth/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads