Poin penting dalam keputusan praperadilan tersebut adalah Kejagung tidak berwenang menyidik tindak pidana perpajakan, karena tindak pidana pajak adalah otoritas dari perpajakan.
"Karena menurut hakim praperadilan bahwa itu masalah pajak yang penyidikannya adalah kewenangan penyidik perpajakan bukan dari kejaksaan, karena ini perpajakan," kata humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jaksa tidak berwenang karena di perpajakan punya penyidik sendiri, ini menurut hakim praperadilannya," terang Made.
Selain itu, putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejagung atas 2 tersangka itu tidak sah. Made menyebut penyidikan harus dihentikan.
"Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum dan memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan," lanjut Made.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dan PT Mobile-8 pada tahun 2007-2008. Kerugian negara ditaksir senilai Rp 114 miliar. (nth/asp)