Bocah Tiga Tahun di Bogor Tewas Diduga Disiksa Kedua Orangtuanya

Bocah Tiga Tahun di Bogor Tewas Diduga Disiksa Kedua Orangtuanya

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 29 Nov 2016 14:32 WIB
Ilustrasi (Foto: istimewa)
Bandung - Sejumlah luka lebam menghiasi tubuh mungil Yeol Ghi Nichiardho. Bocah lelaki berusia tiga tahun itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Sentra Medika, Bogor, Jawa Barat. Yeol diduga menjadi korban penyiksaan pasangan suami istri (pasutri) muda yang tak lain kedua orang tua kandungnya, AA (24) dan SP (25).

"Ada beberapa luka lebam di paha kiri dan kanan korban, luka benjol di dahi korban sebanyak dua buah di bagian kiri dan kanan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat kepada detikcom, Selasa (29/11/2016).

Terungkapnya tragedi pilu ini bermula saat petugas piket Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor mendapat kabar adanya seorang pasien bocah dengan kondisi tubuh luka terbaring lemah di ruang IGD RS Sentra Medika, Rabu (23/11) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. "Diduga anak itu korban kekerasan oleh orang tua kandungnya," kata Yusri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Personel Polres Bogor bergerak ke rumah sakit guna mengecek dan memastikan informasi tersebut. Tampak di ruang IGD itu Yeol tak berdaya. Dia tengah mendapat perawatan medis oleh dokter.

"Kondisinya kritis," kata Yusri.

Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak dokter RS Sentra Medika yang menangani bocah tersebut.

"Kami mendapat keterangan lisan bahwa korban mengalami pendarahan di dalam kepala yang dikategorikan sebagai luka berat," kata Yusri.

Meski dokter sudah berupaya maksimal menangani Yeol, takdir berkata lain. Pada Kamis (24/11) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, Yeol tutup usia dengan tubuh terluka yang diduga bekas penganiayaan oleh AA dan SP.

Polisi sudah menangkap kedua orang tua Yeol. Diperkirakan anak itu mendapat tindakan kekerasan oleh AA (bapak korban) dan SP (ibu korban) di kediamannya, Kampung Momonot, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Motif kasus tersebut masih ditelusuri polisi. AA dan SP diganjar Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (bbn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads