Beasiswa Diselewengkan, Pemprov DKI Tinjau Aturan SMPN 232
Rabu, 06 Apr 2005 13:52 WIB
Jakarta -
Kepala Dinas dan Pendidikan Dasar Pemprov DKI Jakarta Sylviana Murni akan meninjau kembali peraturan yang ada di SMPN 232 Pulogadung, Jakarta Timur terkait penyimpangan dana beasiswa murid sekolah tersebut."Ini belum final, apakah kasus ini kaitannya dengan belajar mengajar dan sesuai kesepakatan komite sekolah. Kita kan harus lihat, saya harus arif. Ada proses kalau dia tidak seperti itu, tapi regulasinya yang perlu dibenahi. Kita betulkan regulasinya," kata Sylvi di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, (6/4/2005).Menurut Sylvi, pihak sekolah tentu memiliki alasan apakah tindakannya menggunakan dana beasiswa untuk membeli TV, AC dan kursi di ruang kepala sekolah sesuai juklak dan juknisnya. "Kalau juklak dan juknisnya membuka peluang munculnya kebijakan itu ya kita betulin juklak dan juknisnya itu," kata dia.Menurut Sylvi, dalam juklak dan juknis pemberian beasiswa itu, murid memang tidak langsung mendapatkan beasiswa, namun pemberian dana itu langsung dikelola institusi pemerintah. "Kalau kita berikan dana ke siswa bisa jadi tidak untuk pendidikan," katanya.Terkait hal itu, Sylvi mengaku pihaknya sudah memanggil kepala sekolah SMPN 232, dan dia juga akan memanggil komite sekolah tersebut dan meminta kepala sekolah itu menyiapkan segala sesuatunya.Dengan adanya penyimpangan dana ini, Sylvi akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. "Saya akan pelajari ini. Ini hal yang sangat bagus. Kalau perlu setiap sekolah ada aktiva dan pasiva," tegasnya.Seperti diketahui, sebelumnya, dalam kunjungan komisi E DPRD DKI ke SMPN 232 menemukan penyimpangan dana beasiswa untuk murid di sekolah tersebut senilai Rp 131,670 juta. Sebagian dana ini digunakan untuk pembelian TV, AC dan kursi untuk ruangan kepala sekolah.Selain itu juga diketahui hanya 82 siswa saja yang mendapatkan besiswa sebesar Rp 27.500/bulan selama enam bulan. Padahal, seharusnya siswa yang berhak memperoleh beasiswa mencapai 798 orang. Dana yang tersisa diperkirakan sebesar Rp 118,14 juta. APBD DKI sebetulnya sudah menganggarkan pengadaan inventaris sekolah, termasuk ruangan pimpinan sekolah.
(umi/)










































