Bayar Kuasa Hukum Pakai APBD, Puteh Jadi Tersangka

Bayar Kuasa Hukum Pakai APBD, Puteh Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2005 13:35 WIB
Banda Aceh - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (nonaktif) Abdullah Puteh tidak henti-hentinya dirundung masalah. Kini, Puteh kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus lain. Dia dijadikan tersangka gara-gara menggunakan dana APBD untuk membayar kuasa hukumnya. Penetapan Puteh sebagai tersangka dilakukan oleh Kejati NAD (Nanggore Aceh Darussalam), Rabu (6/4/2005). Puteh diduga telah melakukan penyimpangan dana APBD 2004 senilai Rp 4,1 miliar. Puteh menggunakan dana ini untuk pembayaran fee kuasa hukum Pemda NAD dalam kasus korupsi pembelian Heli Mi-2. Selain Puteh, Karo Hukum dan Humas Setda NAD juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. "Seharusnya, dana tersebut hanya boleh digunakan untuk kasus-kasus perdata pemerintah daerah. Sementara dalam kasus ini, Puteh menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya dalam tindak kasus pidana," ujar Kajati NAD Andi Amir Achmad pada wartawan di kantor Kejati NAD, Rabu (6/4/2005).Kejati NAD juga menetapkan Kepala Biro (Karo) Hukum dan Humas Setda NAD A.Hamid Zein menjadi tersangka. Ditambahkan Kajati NAD, tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini mengingat banyaknya yang terlibat dalam memutuskan dan mencairkan dana tersebut, selain pihak eksekutif juga legislatif. Pasalnya, semula dana yang tercantum dalam APBD 2004 untuk anggaran Biro Hukum dan Humas Setda NAD hanya senilai Rp 90 juta. Tapi kemudian, dalam APBD perubahan 2004 lewat Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2004, dana tersebut membengkak menjadi Rp 4,8 miliar. "Jadi ini tindakan yang ilegal, tapi kemudian dilegalkan secara bersama-sama," tandasnya sembari menambahkan, dari dana Rp 4,8 miliar itu, dana yang sudah dicairkan senilai Rp 4.130.810.000 pada November 2004. Hal ini melanggar UU no.31/1999 pasal 2 dan pasal 3 junto UU No.21/2001.Dalam kasus ini, sudah empat orang yang dimintai keterangan oleh Kejati NAD, Sekda NAD, Thantawi Ishak, Karo Hukum dan Humas Setda NAD, A.Hamid Zein, Pemegang Kas Biro Hukum dan Humas Pemda NAD, Nurhamsyah, dan Zinuddin, bendaharawan daerah. Kasus ini sendiri terbongkar ketika rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD NAD dengan Biro Hukum dan Humas Setda NAD beberapa minggu lalu. Puteh sendiri dinonaktifkan menjadi gubernur NAD pada 24 Desember 2004 silam. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads