Lengkapi Petunjuk Jaksa, Saksi Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Diperiksa

Lengkapi Petunjuk Jaksa, Saksi Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Diperiksa

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 29 Nov 2016 12:41 WIB
Lengkapi Petunjuk Jaksa, Saksi Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Diperiksa
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara penghadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Seorang saksi dari tim sukses pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot diperiksa penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa tersebut.

"Betul di-P19 karena ada yang kurang tetapi penyidik sudah melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (29/11/2016).

Sementara itu, salah satu tim Hukum dan Advokat Ahok-Djarot, Ronny Talapessy, mengatakan salah satu tim sukses pasangan nomor urut 2 diperiksa polisi untuk melengkapi petunjuk JPU tersebut. "Tadi saksi Pak Inov sudah diperiksa untuk melengkapi berkas petunjuk jaksa," kata Ronny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inov, kata Ronny, menyaksikan dan merasakan peristiwa penghadangan terhadap calon yang diusungnya itu. "Pak Inov itu saksi fakta," tambah Ronny.

Ronny menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (28/11) malam, setelah penyidik menerima pelimpahan berkas P-19. Pemeriksaan terhadap Inov dilakukan untuk memperkuat kesaksian saksi lainnya di TKP.

"Ditanyakan mengenai foto. Informasinya dari penyidik, berkasnya sudah dilimpahkan kembali ke jaksa," pungkasnya.

Kasus tersebut dilaporkan pada 18 November lalu. Penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk menyidik perkara tersebut hingga berkas dinyatakan P-21. Sisa waktu yang dimiliki penyidik tinggal 3 hari lagi. (mei/aan)


Berita Terkait