Begini Cara Pasutri Hidayat-Rita Membuat Vaksin Palsu

Begini Cara Pasutri Hidayat-Rita Membuat Vaksin Palsu

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 29 Nov 2016 11:46 WIB
Pasutri Hidayat-Rita diadili di Bekasi (edo/detikcom)
Jakarta - Pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina duduk di kursi pesakitan karena membuat vaksin palsu setidaknya pada kurun 2010-2016. Keduanya dijerat menggunakan UU Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hidayat-Rita diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan prosesnya masih bergulir. Berdasarkan dakwaan jaksa atas keduanya, didapati teknis membuat vaksin aspal tersebut. Berikut beberapa vaksin yang ia palsukan dan cara membuatnya:

1. Vaksin Pediacel
Bahan baku yang digunakan adalah klem, palu, dan jarum suntik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Caranya yaitu botol bekas dicuci menggunakan alkohol dan dikeringkan. Setelah itu, cairan akuades dicampur dengan vaksin DT/TT dalam dimasukkan ke dalam botol kaca. Kemudian botol ditutup dengan karet dan diklem.

Untuk menipu konsumen, botol diberi stiker dan diberi label vaksin Pediacel.

2. Vaksin Tripacel
Bahan baku yang digunakan adalah vaksin DT/TT, botol, tutup botol, kemasan, dus, stiker, label, dan petunjuk penggunaan.

Cara membuatnya yaitu botol dicuci dengan alkohol dan dikeringkan. Kemudian cairan yang telah dicampur dimasukkan ke dalam botol dan botol diberi stiker label vaksin Tripacel. Botol dimasukkan ke kemasan.

3. Vaksin Engerix B
Bahan baku yang digunakan adalah vaksin DT/TT, mesin pres, cairan akuades, botol, tutup botol, kemasan, dus, stiker, label, dan petunjuk penggunaan.

Cara membuatnya yaitu spuit bekas dicuci menggunakan alkohol dan dikeringkan. Kemudian cairan oplosan DT/TT dengan akuades dimasukkan ke spuit dan dipres. Setelah itu diberi label.

Dari mana Hidayat-Rita mendapatkan botol bekas dan jarum bekas itu? Ternyata ia awalnya membeli dari Pasar Gembrong, Jakarta Timur. Setelah jadi langganan, ia merekrut Nuraini, yang juga mantan penjual mainan anak di Pasar Gembrong dari barang bekas rumah sakit.

"Semuanya limbah rumah sakit, Yang Mulia," ucap Nuraini kepada majelis hakim.

Kepada siapa Hidayat-Rita menjual produk vaksin palsunya? Salah satu yang dihadirkan jaksa adalah pemilik apotek, Sutarman. Ia mengaku membeli vaksin dari Hidayat-Rita dalam jangka waktu yang lama.

"Prosesnya yang tidak benar, asli atau tidak saya tidak diketahui, Yang Mulia," jawab Sutarman mengelak.

Sidang di PN Bekasi akan dilanjutkan lagi pada hari Jumat, (2/12) nanti. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads