"Saksi atas nama Hotma Sitompul. Diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (29/11/2016).
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penelusuran transaksi itu dilakukan dari awal, yaitu antara Kemendagri dan pihak konsorsium. Bahkan penyidik KPK akan dikirim ke Singapura untuk mencari pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (dhn/aan)











































