KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus e-KTP

KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus e-KTP

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 29 Nov 2016 09:51 WIB
KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus e-KTP
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK terus mengebut pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu saksi yang diperiksa adalah pengacara Hotma Sitompul.

"Saksi atas nama Hotma Sitompul. Diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (29/11/2016).

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penelusuran transaksi itu dilakukan dari awal, yaitu antara Kemendagri dan pihak konsorsium. Bahkan penyidik KPK akan dikirim ke Singapura untuk mencari pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proyek e-KTP yang berada di bawah kewenangan Kemendagri, konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads