Kasus bermula saat Kemenhut mendapatkan anggaran kurang-lebih Rp 1 miliar pada 2007. Anggaran itu untuk aplikasi program satuan, pengembangan database, evaluasi pengarusutamaan gender, dan evaluasi pemberdayaan perempuan. Semua kegiatan itu dilakukan di bawah kewenangan Agus, yang menjabat Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan pada Biro Perencanaan dan Keuangan Sekjen Kemenhut.
Ternyata proyek tersebut tidak berjalan sesuai aturan. Terjadi berbagai permainan tender sehingga mengarah ke salah satu pemenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, rekayasa tender itu terungkap kejaksaan dan pihak yang terlibat diajukan ke meja hijau, termasuk Agus.
Pada 15 Agustus 2013, jaksa menuntut Agus selama 3 tahun penjara. Selain itu, Agus juga diminta mengembalikan Rp 713 juta, nilai uang yang dikorupsinya.
Pada 15 September 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkannya dan menghukum Agus selama 3 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Nawawi Pamolango dengan anggota Lidya S Parapat dan Ugo. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Atas vonis itu, Agus tidak terima dan mengajukan kasasi. Bukannya mendapatkan keringanan, hukuman Agus malah diperberat.
"Menolak permohonan kasasi dengan perbaikan," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Selasa (28/11/2016).
Perkara nomor 406 K/PID.SUS/2016 diadili oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Leopold Luhut Hutagalung. Perkara itu diketok pada 1 November 2016 dengan panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo. Berikut hukuman Agus yang dijatuhkan di tingkat kasasi:
1. Pidana pokok 4,5 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 200 juta.
3. Bila tidak membayar denda diganti 6 bulan kurungan.
4. Pidana uang pengganti Rp 500 juta.
5. Bila tidak mengembalikan uang yang dikorupsinya diganti 1 tahun kurungan.
Hukuman di atas mengingatkan terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Serang terhadap Tubagus Chairi Wardana alias Wawan. Kala itu, Wawan dihukum 1 tahun penjara karena korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan sebesar Rp 9 miliar.
Beda Wawan beda Agus. Bila Wawan dihukum 1 tahun karena korupsi Rp 9 miliar, maka Agus dihukum 4,5 tahun penjara karena korupsi Rp 500 juta. (asp/fdn)











































