Sidang Nurdin Halid Ditunda

Sidang Nurdin Halid Ditunda

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2005 13:02 WIB
Jakarta - Sidang kasus penyelewengan pendistribusian dana minyak goreng sebesar Rp 169 miliar dengan terdakwa Nurdin Halid ditunda 13 April 2005. Alasan penundaan karena terdakwa sakit dan saat ini dirawat di RS MH Thamrin."Dari pengecekan terakhir, Nurdin Halid dirawat di RS MH Thamrin dan oleh PN Jakut yang bersangkutan dibantar penahanannya sejak 31 Maret 2005 dan meminta majelis untuk menunda persidangan selama satu minggu," ujar JPU Arnold Angkow dalam persidangan di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Rabu (6/4/2005). Laporan tentang kondisi Nurdin, telah diterima JPU kemarin. Setelah menerima laporan itu, JPU menghubungi 2 orang saksi ahli yang sedianya akan didengar keterangannya hari ini untuk tidak hadir. Mereka adalah Komariah E Sapardjaja ahli hukum pidana Unpad dan Sigit Riyanto ahli hukum pidana UGM. Selanjutnya, kedua saksi ahli itu akan dipanggil lagi dalam persidangan selanjutnya. Berdasarkan keterangan JPU, majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena Wardhana menunda persidangan. Sidang yang dimulai pukul 11.20 Wib hanya berlangsung sekitar 15 menit. Salah seorang kuasa hukum terdakwa Alamsyah Hanafiah mengungkapkan kliennya mengeluh dadanya sesak. "Ini bisa saja dimungkinkan tekanan mental atau psikologi ketika dalam tahanan," katanya usai persidangan. (rif/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads