"Secara Undang-undang Dasar 1945 yang saya pahami, Plt dan wakil gubernur pun tidak bisa menggantikan saya. Menggantikan kewajiban saya dan hak saya membuat APBD," kata Ahok di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
(Baca juga: Plt Gubernur DKI Bantah Dugaan Ahok Soal Utak-atik KUA-PPAS)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang bayangkan, saya masuk tanggal 12 Februari harus mengerjakan anggaran APBD yang disusun Plt. Plt ngerti enggak saya mau ke mana? Pernah tanya enggak visi misi saya mau ke mana? Itu yang jadi masalah," ucap Ahok.
(Baca juga: Disepakati, KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2017 Naik Jadi Rp 70,28 Triliun)
"Nah, beliau mengatakan mentang-mentang 'saya kan Plt, saya Gubernur', bukan. Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur," lanjutnya.
Ahok juga mengaku tidak pernah diajak bicara soal APBD oleh Soni. Ahok hanya bisa pasrah, karena surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan Plt Gubernur sama dengan Gubernur.
"Surat Mendagri menyatakan sama, ya sudahlah. Makanya saya bawa ke MK, saya harap MK cepat putuskan," ujar Ahok. (bis/bag)











































