Dalam sidang kali ini, hakim konstitusi mendengarkan keterangan ahli pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anwar Usman, juga dihadiri komisioner KPU yakni Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, dan Arief Budiman.
Dalam paparan Zainal, menjelaskan kalau lembaga independent harus bebas dari pengaruh campur tangan kekuasaan mana pun. Sebab ketentuan itu memiliki potensi mengganggu independensi lembaga penyelenggara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara garis besar, ketentuan tersebut sangat potensial untuk mengganggu independensi dan merusak kewenangan self regulatory body yang menjadi ciri utama dari lembaga negara independent," sambung Zainal.
Sementara usai persidangan komisoner KPU Ida Budhiati mengatakan dalam permohonan yang diajukan oleh institusinya. Pihaknya meminta hakim konstitusi untuk menghapus seluruh norma pada pasal 9 huruf a tentang UU Pilkada.
"Karena ini bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai hukum kekuatan tetap," paparnya.
Sebagaimana diketahui dalam pasal 9 huruh a UU No 10 Tahun 2016 UU Pilkada berbunyi :
Tugas dari wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan mentetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan, setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat
Ida mengatakan bila hakim mengabulkan permohonan mereka. Maka institusinya tidak perlu lagi berkordinasi dengan pihak DPR dan pemerintah
"Seandainya dikabulkan kita tidak akan sewenang wenang membuat regulasi. Kami paham negara ini dibangun, berdasar prinsip demokrasi yang libat parstispasi sebelum KPU ambil keputusan," pungkas Ida.
Sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Bawaslu. (edo/asp)











































