Diperiksa MKD Terkait Akom, Ketua Komisi XI: Tak Ada Pelimpahan Wewenang

Diperiksa MKD Terkait Akom, Ketua Komisi XI: Tak Ada Pelimpahan Wewenang

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 19:32 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng menjadi salah satu saksi yang diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait laporan terhadap Ketua DPR Ade Komarudin dari Komisi VI. Pada pemeriksaan itu Mekeng diminta menjelaskan tugas pokok dan fungsi Komisi XI.

"Penjelasan Komisi XI dalam membahas privatisasi saya sampaikan di komisi XI itu sejak 2004. Setiap pembahasan privatisasi itu ujungnya harus dibahas di Komisi XI karena Komisi XI bermitra dengan Departemen Keuangan dalam hal Anggaran Belanja Negara daripada setiap sen yang keluar dari APBN besar kami patut mempertanyakan kepada Departemen Keuangan," jelas Mekeng usai diperiksa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

"Sementara pada saat kemarin ada pemotongan anggaran Rp 133 triliun sementara di PMN ada Rp 74 T yang disalurkan. Kan harus ada jelas dasarnya kan harus disampaikan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekeng menyebut tidak pernah ada pelimpahan kewenangan berkaitan hadirnya BUMN dalam rapat komisi XI. Mekeng menyebut hanya menjalankan tugas untuk meminta keterangan pada Menteri Keuangan (Menkeu).

"Tidak ada pelimpahan kewenangan kami menjalankan tugas kami. Mitra kami kan Menkeu. Menkeu itu kan bendahara negara dia harus mengetahui setiap uang yang dibelanjakan oleh APBN. Kami berhak mempertanyakan itu," terang politikus Golkar itu.

"Kami tidak mengundang BUMN kami mengundang Departemen Keuangan, Menteri Keuangan. BUMN diajak itu haknya Menkeu," tegas dia.

Mekeng juga membantah komisinya meminta untuk menjadi mitra PMN. Dia menegaskan mitranya tidak pernah bertambah atau pun berkurang.

"Waduh itu kami tidak pernah meminta mitra kok. Mitra kami jelas Departemen Keuangan, BPK, OJK, BPS itu mitra kami. Tidak pernah bertambah, tidak pernah berkurang selama saya di komisi XI," jelasnya.

Dalam laporannya komisi VI juga mempersoalkan tanda tangan ketua DPR Ade Komarudin (Akom) pada undangan rapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Mekeng menyebut saat menggelar rapat internal dia tidak butuh persetujuan pimpinan dewan.

"Kami rapat enggak pernah ada minta izin pimpinan dewan. Kami tahu kok tugas dan tanggung jawab kami. Kami rapat internal, kami putuskan mengundang mitra-mitra kami," jawabnya.

Dengan alasan itu Mekeng berpendapat laporan terhadap Akom tidak relevan. Pasalnya mereka hanya minta keterangan dari Menkeu terkait penggunaan APBN.

"Laporan ya enggak ada relevanlah, kami bertugas berdasarkan UU keuangan Negara dan APBN," kata dia.

(ams/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads