Hakim Tolak Praperadilan Dimas Kanjeng, Kasus Berlanjut

Hakim Tolak Praperadilan Dimas Kanjeng, Kasus Berlanjut

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 18:26 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Dimas Kanjeng, Kasus Berlanjut
Foto: Sidang Praperadilan Dimas Kanjeng (Imam Wahyudiyanta/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Sigit Sutriono menolak praperadilan yang diajukan Dimas Kanjeng. Hakim menilai, yang dilakukan Polda Jawa Timur selaku termohon dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kasus terhadap Dimas Kanjeng pun terus berlanjut.

"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan prosedur. Permohonan praperadilan ini haruslah ditolak," ujar Sigit dalam putusannya di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/11/2016).

Saat pembacaan putusan, tak satu pun kuasa hukum Dimas Kanjeng yang hadir. Mereka sebelumnya menyatakan diri mundur sebagai kuasa hukum. Mundurnya para kuasa hukum itu diduga terkait dengan surat yang isinya mencabut mandat mereka dari Dimas Kanjeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat berbentuk salinan tersebut dibawa oleh Polda Jatim yang diakui telah ditandatangani oleh Dimas Kanjeng sendiri dan dibubuhi meterai Rp 6.000. Surat itu diberikan oleh Polda Jatim ke hakim.

Protes para kuasa hukum ditolak oleh hakim dan disuruh membuktikan sendiri.

"Saya mewakili tim kuasa hukum menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam sidang praperadilan ini," kata salah seorang kuasa hukum, Ibnu Setyo, pada persidangan tadi.

Ditemui usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim Kombes Pol Zuhdy B Arrasuli mengatakan putusan hakim sudah benar dan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim," ujar Zuhdy. (iwd/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads