"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan prosedur. Permohonan praperadilan ini haruslah ditolak," ujar Sigit dalam putusannya di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/11/2016).
Saat pembacaan putusan, tak satu pun kuasa hukum Dimas Kanjeng yang hadir. Mereka sebelumnya menyatakan diri mundur sebagai kuasa hukum. Mundurnya para kuasa hukum itu diduga terkait dengan surat yang isinya mencabut mandat mereka dari Dimas Kanjeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Protes para kuasa hukum ditolak oleh hakim dan disuruh membuktikan sendiri.
"Saya mewakili tim kuasa hukum menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam sidang praperadilan ini," kata salah seorang kuasa hukum, Ibnu Setyo, pada persidangan tadi.
Ditemui usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim Kombes Pol Zuhdy B Arrasuli mengatakan putusan hakim sudah benar dan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim," ujar Zuhdy. (iwd/idh)











































