Korupsi Mobile Crane, 2 Pejabat Pelindo II Didakwa Rugikan Negara Rp 37 M

Korupsi Mobile Crane, 2 Pejabat Pelindo II Didakwa Rugikan Negara Rp 37 M

Rina Atriana - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 18:06 WIB
Ilustrasi/ Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II memasuki babak baru. Dua pejabat PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan, didakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara Rp 37,97 miliar.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 37,97 miliar," kata jaksa pada KPK, TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

Jumlah kerugian negara tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif atas pengadaan 10 unit mobile crane pada PT Pelindo II dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pengadaan mobile crane tersebut atas sepengetahuan Dirut PT Pelindo II saat itu, RJ Lino.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haryadi Budi Kuncoro merupakan Senior Manager Peralatan, sedangkan Ferialdy Noerlan merupakan Direktur Operasi dan Teknik.

Kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini berawal saat Oktober 2010, RJ Lino mengusulkan pengadaan mobil crane dalam rapat membahas rencana kegiatan tahun 2011.

Mobile crane yang diusulkan berkapasitas 25 dan 65 ton untuk digunakan di cabang pelabuhan Pajang, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Cirebon dan Jambi dengan anggaran Rp 46,2 miliar.

"Adalah terdakwa Ferialdy Noerlan yang memerintahkan Haryadi Budi Kuncoro untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane," ujar jaksa.

Haryadi mengarahkan agar digunakan spesifikasi mobile crane yang diproduksi oleh Harbin Construction Machinery Co.Ltd (HCM) dari tiga perusahaan lain yang terdiri dari PT Narishi Century International, PT Altrak 1978 dan PT United Tracktor.

Masih atas arahan Haryadi, kemudian dilakukan perubahan spesifikasi teknis menjadi tipe boom mobile crane menjadi lattice atau telescopic/lattice.

Tipe ini disesuaikan dengan spesifikasi teknis mobile crane produksi HCM. Lelang gagal dilakukan karena hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran.

PT GNCE dari China selanjutnya mengajukan penawaran dan diloloskan oleh Haryadi padahal tidak memenuhi sejumlah syarat administrasi. Tujuh mobile crane QYL65 dan tiga QYL25 dinyatakan tak sesuai syarat teknis pengadaan setelah dilakukan pengujian oleh ahli dari UI, UGM, Undip, dan ITS.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Atas dakwaan ini, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads