"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 37,97 miliar," kata jaksa pada KPK, TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Jumlah kerugian negara tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif atas pengadaan 10 unit mobile crane pada PT Pelindo II dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pengadaan mobile crane tersebut atas sepengetahuan Dirut PT Pelindo II saat itu, RJ Lino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini berawal saat Oktober 2010, RJ Lino mengusulkan pengadaan mobil crane dalam rapat membahas rencana kegiatan tahun 2011.
Mobile crane yang diusulkan berkapasitas 25 dan 65 ton untuk digunakan di cabang pelabuhan Pajang, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Cirebon dan Jambi dengan anggaran Rp 46,2 miliar.
"Adalah terdakwa Ferialdy Noerlan yang memerintahkan Haryadi Budi Kuncoro untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane," ujar jaksa.
Haryadi mengarahkan agar digunakan spesifikasi mobile crane yang diproduksi oleh Harbin Construction Machinery Co.Ltd (HCM) dari tiga perusahaan lain yang terdiri dari PT Narishi Century International, PT Altrak 1978 dan PT United Tracktor.
Masih atas arahan Haryadi, kemudian dilakukan perubahan spesifikasi teknis menjadi tipe boom mobile crane menjadi lattice atau telescopic/lattice.
Tipe ini disesuaikan dengan spesifikasi teknis mobile crane produksi HCM. Lelang gagal dilakukan karena hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran.
PT GNCE dari China selanjutnya mengajukan penawaran dan diloloskan oleh Haryadi padahal tidak memenuhi sejumlah syarat administrasi. Tujuh mobile crane QYL65 dan tiga QYL25 dinyatakan tak sesuai syarat teknis pengadaan setelah dilakukan pengujian oleh ahli dari UI, UGM, Undip, dan ITS.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Atas dakwaan ini, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini