Pengacara Handang Pertimbangkan Menjadi JC atau Ajukan Praperadilan

Pengacara Handang Pertimbangkan Menjadi JC atau Ajukan Praperadilan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 17:42 WIB
Pengacara Handang Pertimbangkan Menjadi JC atau Ajukan Praperadilan
Handang/ Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pengacara Handang Soekarno, Krisna Murti tengah mempertimbangkan kliennya untuk menjadi justice colaborator (JC) atau mengajukan gugatan praperadilan. Krisna mengaku saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Masih menunggu pemeriksaan," kata Krisna di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Handang yang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima kompensasi dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair karena membantu membereskan masalah pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisna menceritakan, PT EKP hendak mengajukan tax amnesty. Tapi upaya ini tidak diperbolehkan oleh atasan Handang. Padahal, menurut Handang dari peraturan yang ada, seharusnya PT EKP diperbolehkan mengikuti tax amnesty.

Menurut Handang, yang tidak boleh mengajukan tax amnesty ialah perusahaan yang sudah masuk proses penyelidikan oleh Subdit Bukti Permulaan Pajak. Nantinya, Handang sebagai Kasubdit yang akan menentukan apakah masalah pajak tersebut masuk dalam kewenangan perdata atau kewenangan pidana.

"Setelah ditelaah dan dilihat, tapi ini oleh Mohan belum sama sekali dilakukan penyelidikan oleh Pak Handang. Belum pernah dilakukan bukti permulaan tapi kenapa ditolak mau tax amnesty? Kecuali sudah dilakukan bukti permulaan. Kalau sudah dilakukan bukti permulaan maka tidak boleh dilakukan tax amnesty. Ini belum dilakukan bukti permulaan tapi sudah tidak boleh oleh pimpinannya," beber Krisna.

Atas dasar hal itu, Krisna mengatakan, kliennya membantu untuk mempercepat persoalan pajak dari perusahaan yang berinduk pada Lulu Group di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab itu.

"(Motif Handang) mempercepat. Artinya bahwa, Mohan kan minta dibantu oleh Pak Handang untuk mempercepat," ujar Krisna.

Krisna mengatakan, kliennya hanyalah bawahan. Sehingga yang dapat dilakukan adalah membantu perusahaan Rajesh. "Akhirnya Pak Handang kapasitasnya sebagai bawahan, prajuritlah untuk bantu masalah ini, dia bantu," kata Krisna.

Krisna tidak dapat menyebutkan atasan Handang yang dimaksud. Namun, Krisna mengatakan saat ini penyidik KPK tengah menawarkan Handang untuk menjadi JC. Krisna sebagai pengacara berpikiran untuk menjadikan kliennya sebagai JC dengan memaparkan sistem perpajakan yang berjalan.

"Penyidikan juga sedang menawarkan JC. Ini juga sedang kami pertimbangkan. JC-nya apa? Artinya JC itu kan bukan bentuk pengakuan kepada orang-orang tersebut siapa saja. Tapi termasuk sistem itu kan JC," kata Krisna.

"Kalau Pak Handang bilang, sistemnya begini-begini. Sehingga membuat pekerja pajak berpeluang korupsi. Itu kan merupakan JC juga. Itu sedang kita pertimbangkan. Karena sekali lagi, Pak Handang di sana merupakan prajurit. Masih banyak yang punya kepentingan, yang mem-pressure dan menekan Pak Handang di sini," sambungnya.

Atas situasi tersebut, Krisna mengatakan sebetulnya kliennya menolak sangkaan dari KPK kalau Handang memanfaatkan jabatan untuk memutihkan pajak dari perusahaan. Meskipun dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Senin (21/11) lalu, Handang tengah membawa uang sebanyak USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

Saat ini, Krisna juga berpikiran untuk mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya Handang dapat lolos jika tidak ada pembuktian tentang penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya.

"(Praperadilan) sedang kita pikirkan. Artinya kan, OTT ini kan sesuai tidak dengan peranan yang sudah dijalankan oleh Pak Handang sendiri? Kalau memang di sini Pak Handang tidak dapat dibuktikan uang ini hasil daripada kewenangan dan jabatan Pak Handang sendiri kan bisa lolos juga," ujar Krisna.

Handang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Senin (21/11) malam. Ia diduga menerima uang suap dari Rajesh.

KPK menyebut Handang menerima uang sejumlah USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Pemberian ini adalah tahap pertama dari total uang yang akan diberikan sebanyak Rp 6 miliar. Suap ini dilakukan untuk menangani permasalahan pajak dari PT EKP yang totalnya Rp 78 miliar.

KPK menyebut PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) sejak 2014 sampai 2015. Ada 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan yaitu pajak penghasilan negara (PPN) dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.

(jbr/rvk)


Berita Terkait