Kompensasi dijanjikan Country Director PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair terkait permintaan bantuan pengurusan pajak perusahaan.
Krisna mengatakan, Rajesh Rajamohanan sempat datang ke kantor Handang. Rajamonahan datang setelah persoalan pajak yang dihadapi perusahaannya sudah beres secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna menceritakan, Handang sempat beberapa kali gagal bertemu dengan Rajesh. Hingga akhirnya, Handang datang ke rumah Rajesh di Royale Springhill Residence, Jalan Benyamin Suaeb Blok D7, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pertemuan keduanya adalah waktu bagi Rajesh untuk memberikan kompensasi 10 persen kepada Handang. Seperti yang dijanjikan ketika Rajesh ke kantor Handang.
"(Handang) baru pertama kali (bertemu Rajesh). Setelah beres pekerjaan ini semua, bahwa artinya Pak Handang kan yang dijanjikan 10 persen kompensasi itu," ujar Krisna.
"Pertama kali mau dikasih di Surabaya tapi Pak Handang tidak bisa membatalkan tiket yang sudah dibelikan Pak Mohan. Pertemuan di Cengkerang juga tidak bisa. Sampai diminta datang ke rumah Pak Mohan. Dikatakan, Pak Mohan bilang istrinya sakit. Maka dia datang ke rumah Mohan," lanjutnya.
Krisna mengatakan, kliennya tidak pernah menyebutkan berapa jumlah uang yang diminta kepada Rajesh Mohan. Sebab, sudah ada kesepakatan untuk memberikan kompensasi sebesar 10 persen dari total pajak bermasalah PT EKP sebesar Rp 78 miliar.
"Mohan menyebutkan, Pak ada hadiah. Ada ucapan terima kasih saya kepada Pak Handang, apa yang saya janjikan kepada Pak Handang. Pak Handang datang ke rumah saya. Tapi Pak Handang tidak pernah menyebutkan (uang)," ujar Krisna.
"(Handang tidak bertanya karena) kan awalnya sudah clear dari 10 persen yang Pak Mohan janjikan," sambung Krisna.
Handang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Senin (21/11) malam. Ia diduga menerima uang suap dari Rajesh Mohan.
KPK menyebut Handang menerima uang sejumlah USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Pemberian ini adalah tahap pertama dari total uang yang akan diberikan sebanyak Rp 6 miliar. Suap ini dilakukan untuk menangani permasalahan pajak dari PT EKP yang totalnya Rp 78 miliar.
KPK menyebut PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) sejak 2014 sampai 2015. Ada 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan yaitu pajak penghasilan negara (PPN) dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak. (jbr/fdn)











































