"Pertama terkait tembakau dan kedua soal kewenangan Pimpinan DPR. Kewenangan yang seharusnya komisi itu tetap di VI, tapi ada rencana mau dipindah ke komisi XI," ujar Muslim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Muslim menjelaskan ada beberapa pihak anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi. Selain saksi, pihak pengadu Akom juga dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muslim menyebut setelah pemeriksaan saksi selesai, MKD akan memanggil pihak teradu yaitu Akom. Rencananya dia akan diperiksa pada minggu depan.
"Rabu depan Pak Akom dipanggil. Kalau dua atau tiga kali enggak hadir, bisa dipanggil paksa, kan sudah ada aturannya," jelas dia.
Muslim kemudian merinci aduan Komisi VI DPR soal pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN. Mereka mempersoalkan mengenai inisiatif Akom sebagai Ketua DPR memindahkan mitra komisi VI itu ke komisi XI.
"Kan sudah jelas kalau kewenangan BUMN itu di komisi VI sesuai MD3, tapi ada rencana dan inisiatif pimpinan mau dipindahkan ke komisi XI. Tapi inisiatif itu sudah mulai dijalankan," bebernya.
Sementara itu aduan terkait RUU Pertembakauan, politikus PAN itu menjelaskan pengadu mempertanyakan alasan Akom menunda paripurna. Padahal, kata Muslim, RUU tersebut sudah diharmonisasi.
"Yang jadi permasalahan justru di RUU tembakau, karena sudah harmonisasi dan dibahas tapi kenapa tidak diparipurnakan, malah ditunda," kata dia.
"Karena inisiatifnya dari Akom, hanya keinginan beliau. Itu dari (keterangan) sekjen langsung tadi, faktanya begitu. Itu sudah valid. Tinggal kita tunggu beberapa saksi," sambung dia.
Muslim mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua DPR. Dia menyebut surat ini sudah kedua kalinya dikirim ke Akom.
"Surat panggilan sudah diberikan kepada Akom, jadi ini akan menjadi panggilan kedua," bebernya
(ams/imk)