Saksi Sebut Putu Sudiartana Terima Gratifikasi Rp 2,1 Miliar di Pasar Turi

Saksi Sebut Putu Sudiartana Terima Gratifikasi Rp 2,1 Miliar di Pasar Turi

Rina Atriana - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 16:53 WIB
I Putu Sudiartana saat Diperiksa KPK/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Anggota DPR Komisi III nonaktif I Putu Sudiartana didakwa menerima suap Rp 500 juta dan gratifikasi Rp 2,7 miliar. Lokasi penerimaan gratifikasi salah satunya bertempat di Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh staf ahli Putu di DPR, Novianti, saat bersaksi untuk Putu di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016)

"Salah satunya di Surabaya, di Stasiun Pasar Turi, sekitar April 2016," ungkap Novianti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang diterima Novianti dari Salim tersebut dimasukkan ke dalam koper dan jumlahnya sekitar Rp 2,1 miliar. Putu lantas meminta Rp 1,6 miliat di antaranya ditransfer ke rekening temannya yang bernama Djoni Garyana. Sementara Rp 500 juta sisanya diminta Putu diserahkan ke Ni Luh Putu Sugiani.

Penerimaan lainnya bertempat di sebuah restoran di Plaza Senayan sebesar Rp 300 juta dari Ippin Mamoto. Novi mengenal Ippin sebagai orang di Partai Demokrat.

"Saya kenal Pak Ippin sebagai Satgas di Partai Demokrat," ujar Novi.

Novi mengaku tak tahu menahu terkait maksud dari pemberian-pemberian tersebut. Ia hanya menjalankan perintah Putu. Bahkan ada juga uang yang ditransfer melalui suaminya, Muchlis, sebesar Rp 300 juta.

Putu didakwa menerima suap Rp 500 juta dan gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Uang suap itu diterima Putu berkaitan dengan pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016.

Uang Rp 500 juta merupakan iuran dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp 250 juta, Johandri sebesar Rp 75 juta, dan Hamnasri Hamid sebesar Rp 50 juta. Uang itu lalu diberikan melalui Novi.

Atas perbuatannya, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu untuk gratifikasi Rp 2,7 miliar Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads