Setiap pemerintah daerah dikatakan Anies wajib menjalankan program kerja sesuai APBD, yang merupakan turunan dari APBN. Hal ini merupakan undang-undang yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
"Kalau di dalam pemerintahan, begitu ditetapkan lewat undang-undang namanya APBN, maka pejabat pemerintah itu diharuskan melaksanakan undang-undang. Jadi APBN itu bukan sekedar anggaran, itu adalah undang-undang," jelas Anies di Rusun Bumi Cengkareng Indah, Jalan Kamal Raya, RW 16 Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat, Senin (28/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies kemudian menyoroti dana dari APBD DKI Jakarta yang belum begitu banyak terpakai dalam pemerintahan Ahok. Dana ini tidak terserap banyak di beberapa program pembangunan pemerintah DKI Jakarta. Dasar ini yang menunjukan jika program Ahok berjalan hanya 34 persen.
"Kalau program tidak terlaksana dananya tidak terpakai. Jadi cara mengetahui paling mudah apakah sebuah program itu berjalan atau tidak lihat dananya, terpakai atau tidak," katanya lagi.
Program kerja yang hanya berjalan 34 persen ini, disebut Anies akibat tidak adanya pemantauan yang dilakukan oleh gubernur.
"Nah ketika sekarang di Jakarta program yang tercapai hanya 34 persen, berarti selama ini tidak ada pemantauan. Nanti programnya bisa dilihat," katanya.
Anies mengatakan perlunya adanya kedisiplinan pemerintah dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda). Jika Perda tidak berjalan dengan baik maka masyarakat akan mengalami kerugian.
"Kalau Perda itu dibiarkan begitu saja, yang rugi siapa, yang rugi rakyat. Dan 34 persen itu sudah termaksud pengeluaran rutin, yang gaji dan lain-lain," imbuhnya.
Akibat kurangnya dana APBD yang terserap dalam program pemerintah, maka hal tersebut dikatakan Anies berdampak pada pembangunan infrastruktur. Ini karena kurangnya pengawasan pemerintah.
"Bayangkan program untuk penanggulangan banjir, bayangkan program untuk pembangunan jalan di kampung-kampung, banyak sekali kemudian yang menjadi tidak terlaksana karena pengawasan yang lemah," imbuhnya lagi.
(imk/imk)










































