Sama halnya dengan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016). Sejumlah media meliput sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan untuk Sanusi.
Ketua mejelis hakim Sumpeno, sempat bertanya ke kameramen sebuah televisi swasta, apakah live atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak," jawab wartawan yang tengah memasang tripodnya tersebut.
"Tidak boleh live ya, liputan biasa saja," jelas Sumpeno.
Saksi meringankan yang bersaksi untuk M Sanusi adalah Paulus dan Edwin. Keduanya sempat membantu kegiatan Sanusi saat Sanusi aktif berbisnis di Thamrin City.
"Kedua orang ini berhubungan dengan kegiatan terdakwa di Thamrin City," ujar salah satu kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail.
Sidang Jessica Wongso atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna memang disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi. Hal ini menuai sejumlah pro kontra. Rencananya, sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) akan digelar secara live. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini