Berkas Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Masih Diteliti Jaksa

Berkas Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Masih Diteliti Jaksa

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 16:19 WIB
Berkas Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Masih Diteliti Jaksa
Wagub Djarot/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Berkas kasus penghadangan kampanye Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat telah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini berkas masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DKI.

"Berkas perkara penghadangan Pilkada sudah dikirim ke kejaksaan pada hari Kamis tanggal 24 November," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes RP Argo Yuwono kepada derikcom, Senin (28/11/2016).

Argo menambahkan, berkas tersebut saat ini masih diteliti oleh jaksa. "Belum P21, kami berharap langsung P21 sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap dua karena penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk penyidikan dan pemberkasan," terang Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Naman S (52) atas dugaan penghadangan kampanye Djarot di Kembangan, Jakbar, beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh tim sukses pasangan nomor urut 2 Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tanggal 18 Nivember lalu.

Dari empat laporan yang disampaikan tim sukses Ahok-Djarot, namun Bawaslu menyatakan hanya satu perkara yang memenuhi unsur pidana pemilu, yakni penghadangan kampanye yang dilakukan oleh tersangka Naman.

Setelah mendapat pelimpahan perkara dari Bawaslu, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Naman di rumahnya di Jl Bugis Utama, Kembangan, Jakbar pada 22 November 2016 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Naman tidak ditahan. Sebab, pasal yang dituduhkan kepada Naman yakni Pasal 187 ayat (4) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ancaman hukumannya maksimal 6 bulan penjara.

Dalam pemeriksaan, Naman mengaku tidak dibayar untuk menghadang kampanye Djarot. Ia mengaku motifnya menghadang kampanye karena tidak suka dengan sosok Ahok sebagai pasangan Djarot.

(mei/rvk)


Berita Terkait