Pemohon yang diwakilkan oleh Fadil Ramadhanil mendatangi gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat (28/11/2016). Kedatangan Fadil sendiri untuk menyerahkan berkas permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara masa jabatan hakim konstitusi.
"Apa yang didalilkan pemohon tentang masa jabatan berpengaruh kemedekaan kekuasaan kehakiman, kemudian penyelenggaraan pemeriksaan perkara konstitusi di MK menurut kita tidak ada relevansi. Itu dari segi pemohon kita bantah sisi itu," ujar Fadil usai menyerahkan dokumen permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada relevansi dalam kewenangan MK memeriksa, menerima memutus perkara konstitusi. Karena mereka mendalilkan bahwa peridoesisasi berkaitan dengan kemerdekaan kekuasaan hakim yang dijalani MK. Kemudian jaminan perlindungan warga negara negara yang diperiksa dan diputuskan, ini enggak ada hubungan masa jabatan itu," papar Fadil.
Menurutnya kebijakan hukum tersebut malah memberikan keteraturan seseorang pejabat tinggi negara. Masa waktu jabatan merupakan hal yang wajar dalam satu kelembagaan.
"Tanpa pembatasan akan timbulkan kecenderungan korupsi itu start poin kita," bebernya
Fadil mengatakan dalil kedua pemohon terhadap masa jabatan hakim konstitusi dapat mempengaruhi kemerdekaan dan kekuasaan hakim. Selain itu tidak ada relevansinya hakim MK menangani perakara yang berkaitan dengan instutsinya.
"Persoalan yang penting lainnya, permohonan ini dapat melahirkan konflik interest yang sangat tinggi terhadap personal hakim MK. Ini berkaitan masa jabatan yang kosenkuensi banyak sekali pada hakim MK. Ada ilmu umum yang berlaku tidak seorang pun jadi hakim untuk mengadili diri sendiri dan kemudian juga kondisi sekarang ini yang terjadi, di mana dalam memeriksa, memutuskan, perkara yang berkaitan bukan kepentingan institusi tetapi personal hakim yang jabat" tuturnya.
Fadli mengatakan seharusnya dari awal permohonan ini diajukan MK, sudah dapat melakukan penolakan. Sebab yang jadi persoalan bukanlah tentang masa jabatan, tetapi proses seleksi yang baku.
"Tetapi soal memberikan desain yang ideal memberikan batasan masa jabtan hakim yang sekarang, dan soal rekruitmen hakim di MK yang belum ada mekanisme seleksi baku. Belum ada sleksi mekanisme yang diukur antar MA, presiden, dan DPR selaku tiga lembaga itu, menurut kita itu mesti dituntaskan," papar Fadil.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menepis isu rapat permusyawaratan hakim yang menyepakati jabatan hakim konstitusi menjadi seumur hidup. Ketua MK Prof Arief Hidayat menyatakan belum ada rapat terkait perkara yang dimaksud.
"Rapat permusyawaratan hakim untuk perkara itu malah belum dilakukan," kata Arief saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/11/2016).
Perkara yang dimaksud yaitu permohonan dari peneliti Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS-UI)/Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia, Tjip Ismail. Tjip melihat Pasal 22 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat diskriminatif dan berpotensi membatasi MK untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan. Tjip mengatakan setidaknya untuk jabatan hakim konstitusi sama seperti MA. Meski begitu, pihaknya mengusulkan jabatan hakim konstitusi seumur hidup.
Saat ini, masa jabatan hakim konstitusi adalah selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk kedua kalinya. Selain itu, hakim konstitusi juga pensiun di usia 67 tahun. (edo/asp)










































