"Kami laporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran undang-undang Pilkada. Karena adanya stiker dipasang di rumah dinas DPRD DKI paslon nomor 2, yakni Basuki-Djarot," ucap Krist di Kantor Bawaslu, Jalan Danau Agung III, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (28/11/2016) .
Seperti diketahui, Prasetio merupakan Ketua Timses Ahok-Djarot. Meski begitu, Krist menegaskan bahwa rumah dinas yang diberikan oleh negara harus bebas dari alat peraga kampanye. Oleh karenanya mewakili masyarakat, ACTA berinisiatif melaporkan hal tersebut.
"Ini sudah pelanggaran, rumah dinas dipakai alat kampanye. Seharusnya kan enggak boleh dipasang alat peraga dan sebagainya. Kami mewakili masyarakat melaporkan temuan ini," tegas Krist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom |
Dalam pelaporan ini Krist didampingi Dewan Pembina Habiburokhman, Dewan Penasihat Hisar Tambunan, dan Wakil Ketua Nurhayati Noor. Mereka berharap Bawaslu DKI dapat mengenakan sanksi kepada Prasetio.
"Melanggar pasal berapa yang dikenakan ke ketua DPRD serta sanksinya Bawaslu yang merumuskan. Karena ada larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Kami harap ada sanksi dan pihak Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) untuk segera menyidangkan dalam waktu secepatnya 14 hari," urai Krist.
Pihak Bawaslu DKI sendiri dikatakan Krist sudah menerima laporan kelompoknya. Dalam tersebut disertakan bukti pelanggaran berupa foto stiker yang tertempel di rumah terlapor.
"Tanda bukti laporan sudah ada dan Bawaslu akan menindaklanjuti laporan ini secepatnya. Tanda buktinya laporan berupa foto. Foto itu saya sendiri mengambilnya saat melintasi lokasi temuan saat akan salat Jumat di KPU RI tertanggal 25 November 2016, hari jumat lalu," ungkap Krist. (imk/erd)











































Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom