Penjahat Berilmu Gendam Hipnotis Anak Yatim, Uang Rp 21 Juta Raib

Penjahat Berilmu Gendam Hipnotis Anak Yatim, Uang Rp 21 Juta Raib

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 15:23 WIB
Penjahat Berilmu Gendam Hipnotis Anak Yatim, Uang Rp 21 Juta Raib
Foto: Komplotan gendam/ Edzan detikcom
Yogyakarta - Kejahatan memang tak mengenal belas kasihan. Harta warisan orang tua untuk sekolah milik seorang anak yatim di Yogyakarta dikuras habis oleh komplotan gendam.

Finni Eka Pratiwi(17), adalah anak yatim yang menjadi korban komplotan gendam tersebut. Isi ATM sebanyak Rp 21 juta yang merupakan harta warisan orang tua hasil jual tanah habis dikuras setelah digendam. Uang warisan tersebut akan digunakan untuk biaya sekolah. Aksi gendam yang menimpa anak yatim ini terjadi di Jl Hos Cokroaminoto Yogyakarta.

Polisi berhasil membekuk komplotan gendam tersebut. 5 orang tersangka ditangkap. Diduga mereka jaringan gendam lintas propinsi. 5 tersangka semuanya laki-laki yakni HSR alias Ilham, SB alias Nisam, FS alias Irman alias Irwan, AH alias PET dan RY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Tommy Wibisono mengatakan dalam aksinya 5 orang pelaku melakukan perannya masing-masing. Pelaku mengelabuhi korban dengan cara meramal korban menggunakan telur dan jarum. Korban akhirnya terpedaya dan menurut.

Awalnya korban didatangi satu pelaku yang menanyakan galeri lukisan. Kemudian datang pelaku lain yang seolah tidak saling kenal. Dari situlah terjadi percakapan dan meramal korban bahwa korban terkena santet. Kemudian korban diolesi telur yang saat dipecah telur berisi jarum emas. Dari obrolan ini pelaku menanyakan harta korban.

"Korban merasa yakin kemudian masuk ATM dan memberikan nomor PINnya. ATM korban dikembalikan tapi sudah ditukar. Korban disuruh buka ATM setelah sampai rumah, ternyata uang Rp 21 juta sudah dikuras habis,"kata Tommy di Mapolrestas Yogyakarta, Senin(28/11/2016).

Kasat Reskrim Polresta YogyakartaAKP Akbar Bantilan mengatakan, ke 5 tersangka berasal dari Palembang sehingga dimungkinkan komplotan ini lintas propinsi. Komplotan ini sudah terorganisir dalam melakukan aksinya dengan perannya masing-masing. Pelaku berhasil ditangkap antara lain dari kamera CCTV dilokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 6 butir telur ayam negeri, ATM dari berbagai bank, kotak kecil bertuliskan arab yang dibungkus uang Rp 2 ribu, handphone, beberapa bungkus rokok, mobil minibus dan lain-lain. Para pelaku dijerat pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads