"Akan dibawa ke RS Bhayangkara karena dari keterangan saksi, korban pernah dimasukkan ke dalam kulkas," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda DIY, Kompol Retnowati, Senin (28/11/2016).
Pemeriksaan ini untuk melihat kondisi JM apakah mengalami gangguan pernafasan atau tidak akibat peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pihaknya juga akan meminta rekam jejak medis JM yang di lahirkan di RSUP Dr Sardjito untuk dicocokkan dengan hasil cek medis dari RS Bhayangkara nanti.
JM merupakan anak dari Sartini yang bekerja sebagai sebagai pekerja rumah tangga di rumah AC. Menurut Sartini, anaknya dianiaya oleh majikannya sendiri berkali-kali sejak bulan Juni-Juli 2016. Menurutnya, anaknya mendapatkan tindak kekerasan seperti disiram kopi, gigi dipatahkan dengan tang dan dimasukkan mesin cuci.
Kini AC telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY. Retnowati menjelaskan penyidikan kasus ini hampir mencukupi, baik dari keterangan saksi maupun barang bukti.
(sip/jor)











































