Polisi mengungkap, JM pernah dimasukkan ke dalam kulkas, mesin cuci, dan pernah disiksa menggunakan tang hingga dua giginya patah.
"Berdasarkan keterangan saksi, JM pernah dimasukkan ke kulkas selama sekitar 1 jam," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda DIY, Kompol Retnowati, Senin (28/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sartini, anaknya dianiaya oleh AC berkali-kali sejak bulan Juni-Juli 2016.
Direskrumim Polda DIY, Kombes Pol Frans Tjahyono dalam kesempatan terpisah menegaskan pihaknya berjanji akan memproses sesuai tahapan dengan melengkapi kesaksian, alat bukti pendukung dan keterangan ahli.
Laporan Ibu korban ke Polda DIY diterima pada Selasa(15/11) malam. Kini AC telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY.
(sip/jor)